\\\\\

Layanan Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3, baik untuk kebutuhan internal maupun sebagai penyedia jasa pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini mencakup identifikasi jenis dan karakteristik Limbah B3, evaluasi teknologi dan proses pengelolaan, penyusunan dokumen teknis, pemeriksaan kesesuaian dengan dokumen lingkungan, pendampingan pembahasan dengan instansi berwenang, serta penyempurnaan dokumen sampai dengan proses penerbitan Persetujuan Teknis.

Apa Itu Pertek Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3?

Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3 merupakan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3.

Persetujuan ini digunakan untuk memastikan bahwa kegiatan pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis, karakteristik limbah, kapasitas kegiatan, teknologi yang digunakan, sistem pengendalian dampak lingkungan, serta standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan.

Dokumen teknis yang diajukan harus menggambarkan kondisi dan rencana kegiatan secara jelas, termasuk jenis dan karakteristik Limbah B3, sumber dan jumlah timbulan, proses pemanfaatan atau pengolahan, spesifikasi peralatan, kapasitas fasilitas, sistem pengendalian pencemaran, serta tata cara pengelolaan residu yang dihasilkan.

Pemenuhan Persetujuan Teknis menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 dapat dilaksanakan secara aman, terkendali, tertelusur, dan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kegiatan yang Memerlukan Persetujuan Teknis

Kebutuhan Persetujuan Teknis ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, karakteristik Limbah B3, teknologi yang digunakan, kapasitas pengelolaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 antara lain:

  • Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, atau Substitusi: Kegiatan yang menggunakan Limbah B3 sebagai bagian dari proses produksi atau menggantikan penggunaan bahan baku maupun bahan penolong tertentu dengan tetap memperhatikan karakteristik limbah, keamanan proses, kualitas produk, dan persyaratan lingkungan.
  • Pengolahan Limbah B3 secara Fisik, Kimia, atau Biologis: Kegiatan yang melakukan pengolahan Limbah B3 melalui metode fisik, kimia, biologis, atau kombinasi metode tertentu untuk mengurangi karakteristik bahaya, mengubah bentuk atau sifat limbah, maupun menghasilkan keluaran yang dapat dikelola sesuai ketentuan.
  • Pengolahan Limbah B3 secara Termal: Kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan teknologi termal, termasuk fasilitas insinerasi atau teknologi sejenis, yang memerlukan pengendalian emisi, pengelolaan residu, pemantauan proses, serta pemenuhan persyaratan teknis lainnya.
  • Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga: Perusahaan yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 dari pihak lain sebagai kegiatan usaha, termasuk kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan berdasarkan jenis Limbah B3 dan ruang lingkup pengelolaan yang diperbolehkan.

Ruang Lingkup Layanan

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan pendampingan secara menyeluruh dalam proses pengurusan Persetujuan Teknis, meliputi:

  • Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah B3: Melakukan identifikasi terhadap sumber, jenis, kode, karakteristik, jumlah atau volume, serta pola timbulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan atau diolah.
  • Evaluasi Teknologi Pemanfaatan dan/atau Pengolahan: Melakukan penelaahan terhadap metode dan teknologi yang digunakan, kapasitas fasilitas, alur proses, peralatan utama dan pendukung, efisiensi pengolahan, serta aspek keselamatan dan pengendalian dampak lingkungan.
  • Penyusunan Dokumen Teknis Persetujuan Teknis: Menyusun dokumen teknis secara sistematis yang memuat informasi kegiatan, karakteristik Limbah B3, neraca massa, diagram alir proses, kapasitas pengelolaan, spesifikasi peralatan, sistem pengendalian pencemaran, pengelolaan residu, serta aspek teknis lainnya sesuai persyaratan.
  • Analisis Kesesuaian dengan Dokumen Lingkungan: Melakukan penelaahan terhadap kesesuaian rencana atau kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan Limbah B3 dengan Persetujuan Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, DELH, maupun dokumen lingkungan lainnya yang dimiliki.
  • Pendampingan Evaluasi dan Pembahasan Teknis: Memberikan pendampingan dalam proses evaluasi dokumen, pembahasan teknis, klarifikasi, maupun komunikasi dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang.
  • Revisi, Penyempurnaan, dan Klarifikasi: Melakukan perbaikan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, catatan, koreksi, atau permintaan tambahan informasi sampai dokumen memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
  • Pendampingan hingga Persetujuan Teknis Terbit: Memberikan pendampingan mulai dari tahap konsultasi awal, pengumpulan data, penyusunan dokumen, pengajuan, evaluasi, revisi, hingga proses penerbitan Persetujuan Teknis sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Dalam proses pengurusan Persetujuan Teknis Pemanfaatan dan/atau Pengolahan Limbah B3, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Persetujuan Lingkungan: Dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, atau dokumen lingkungan lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
  • Data Jenis, Kode, dan Jumlah Limbah B3: Informasi mengenai jenis Limbah B3, kode limbah, sumber timbulan, karakteristik, jumlah atau volume, frekuensi timbulan, serta rencana pemanfaatan atau pengolahannya.
  • Diagram Alir Proses Pemanfaatan dan/atau Pengolahan: Diagram yang menggambarkan alur penerimaan Limbah B3, penyimpanan, proses pemanfaatan atau pengolahan, keluaran proses, hingga pengelolaan residu yang dihasilkan.
  • Spesifikasi Peralatan dan Fasilitas: Data teknis mengenai mesin, peralatan utama, peralatan pendukung, kapasitas pengolahan, fasilitas penyimpanan, sistem pengendalian pencemaran, serta sarana keselamatan yang digunakan.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP): Prosedur tertulis mengenai penerimaan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, penanganan kondisi darurat, pengelolaan residu, pemantauan, serta aspek keselamatan kerja yang berkaitan dengan kegiatan Limbah B3.
  • Hasil Pengujian atau Uji Karakteristik Limbah: Hasil analisis laboratorium atau data karakteristik Limbah B3 apabila diperlukan untuk memastikan sifat dan karakteristik limbah serta menentukan metode pemanfaatan atau pengolahan yang sesuai.

Dengan dukungan tenaga profesional dan pendekatan yang mengintegrasikan aspek teknis, lingkungan, dan administrasi, PT DNA MITRA TEKNIK membantu perusahaan mempersiapkan dokumen Persetujuan Teknis secara sistematis dan mendukung proses pemenuhan persyaratan hingga tahap penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku.

Price List Harga

  • Pertek Limbah B3 (Pengelolaan / Pemanfaatan / Pengumpulan / Penimbunan) Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 162.600.000

Data Perusahaan

  • Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
  • No. Telepon: 081554929675
  • Email: dnamitrateknik@gmail.com
  • Status Penanaman Modal: PMDN
  • Skala Usaha: Usaha Mikro
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
    • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
    • 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat

Berkas Persyaratan

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
  • Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
  • NPWP Badan Usaha.
  • Share lokasi titik koordinat.
  • Foto tampak depan lokasi usaha.
  • Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
  • Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
  • Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.
  • Sample Air.

Lingkup Pekerjaan

  1. Identifikasi limbah yang dihasilkan.
  2. Penyusunan Dokumen PERTEK.
  3. Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
  4. Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
  5. Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait.
  6. Rapat Pembahasan PERTEK bersama Instansi terkait.
  7. Terbit Persetujuan Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3.

Alur Pelayanan

  1. Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
  2. Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
  3. Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
  4. Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
  5. Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
  6. Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
  7. Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
  8. Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
  9. Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
  10. Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
  11. Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)