Layanan Pengurusan PERTEK BMAL
PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dari proses kegiatan usaha dan memerlukan pemenuhan ketentuan teknis terkait pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan, pembuangan, atau pelepasan air limbah ke media lingkungan sesuai dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
PT DNA MITRA TEKNIK membantu pelaku usaha dalam melakukan identifikasi kewajiban, evaluasi kondisi teknis eksisting, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan instansi berwenang, serta pendampingan proses evaluasi dan perbaikan dokumen hingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apa Itu PERTEK BMAL?
Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) merupakan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah dan aspek teknis pengelolaan air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen teknis ini memuat informasi dan kajian mengenai sumber serta karakteristik air limbah, sistem pengelolaan dan pengolahan air limbah, kapasitas dan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL), titik penaatan, parameter dan baku mutu yang harus dipenuhi, sistem pemantauan, serta aspek teknis lainnya sesuai dengan karakteristik kegiatan.
PERTEK BMAL menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan kewajiban lingkungan bagi kegiatan yang menghasilkan air limbah. Pemenuhan persetujuan teknis dilakukan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta disesuaikan dengan jenis kegiatan, karakteristik air limbah, media penerima, dan ketentuan kewenangan instansi yang berlaku.
Layanan PERTEK BMAL yang Kami Sediakan
PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan PERTEK BMAL secara menyeluruh, meliputi:
- Identifikasi Kewajiban PERTEK BMAL: Melakukan penelaahan terhadap jenis dan karakteristik kegiatan usaha, sumber air limbah, kapasitas produksi, proses kegiatan, lokasi pembuangan atau pemanfaatan air limbah, serta dokumen lingkungan yang telah dimiliki untuk mengidentifikasi kewajiban teknis yang harus dipenuhi.
- Evaluasi Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL): Melakukan evaluasi terhadap kondisi dan sistem pengolahan air limbah yang tersedia, meliputi kapasitas IPAL, tahapan proses pengolahan, unit pengolahan, sistem operasional, titik penaatan, serta kesesuaiannya dengan karakteristik dan beban air limbah yang dihasilkan.
- Pengumpulan dan Evaluasi Data Teknis: Mengumpulkan dan mengevaluasi data teknis yang diperlukan, antara lain data proses produksi, sumber dan debit air limbah, karakteristik air limbah, hasil pengujian laboratorium, spesifikasi IPAL, neraca air, serta data pendukung lainnya.
- Penyusunan Dokumen Teknis PERTEK BMAL: Menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil pengumpulan data dan evaluasi kondisi eksisting dengan memperhatikan ketentuan baku mutu, sistem pengelolaan air limbah, metode pengolahan, titik penaatan, sistem pemantauan, dan persyaratan teknis lainnya yang dipersyaratkan.
- Pendampingan Pembahasan dengan Instansi Terkait: Memberikan pendampingan dalam proses koordinasi, penyampaian, dan pembahasan dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang untuk memastikan dokumen memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Revisi dan Penyempurnaan Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, maupun arahan dari instansi berwenang sampai dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pendampingan hingga Terbitnya Persetujuan Teknis: Memberikan pendampingan pada seluruh tahapan proses pengurusan sesuai ruang lingkup pekerjaan, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan, pembahasan, pemenuhan perbaikan, hingga proses penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Jenis Usaha yang Wajib atau Memerlukan PERTEK BMAL
Kewajiban Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) pada prinsipnya ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, sumber dan karakteristik air limbah, metode pengelolaan atau pembuangan air limbah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat memerlukan PERTEK BMAL antara lain:
- Industri dan Pabrik: Kegiatan industri yang menghasilkan air limbah dari proses produksi, kegiatan pencucian, utilitas, maupun kegiatan pendukung lainnya yang berpotensi menimbulkan beban pencemar terhadap lingkungan.
- Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, klinik, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menghasilkan air limbah domestik maupun air limbah yang berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan dan wajib dikelola sesuai dengan karakteristik serta ketentuan baku mutu yang berlaku.
- Hotel, Restoran, dan Kawasan Pariwisata: Kegiatan akomodasi, restoran, pusat kuliner, tempat wisata, dan fasilitas pariwisata lainnya yang menghasilkan air limbah dari aktivitas pelayanan, sanitasi, dapur, pencucian, serta kegiatan pendukung lainnya.
- Perumahan dan Kawasan Komersial: Kawasan perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan kawasan komersial yang memiliki sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun sistem pengolahan lainnya sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatannya.
- Gudang dan Kawasan Industri: Gudang, kawasan pergudangan, kawasan industri, serta fasilitas pendukungnya yang menghasilkan air limbah dari aktivitas operasional, utilitas, sanitasi, pencucian, atau kegiatan lainnya yang memerlukan pengelolaan.
- Usaha dan/atau Kegiatan Lain yang Menghasilkan Air Limbah: Setiap usaha dan/atau kegiatan lainnya yang menghasilkan air limbah dan berdasarkan hasil penapisan atau ketentuan yang berlaku diwajibkan memenuhi persyaratan teknis pengelolaan dan pemenuhan baku mutu air limbah.
Manfaat Pengurusan PERTEK BMAL
Pengurusan PERTEK BMAL merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan air limbah dilaksanakan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Manfaat pengurusan PERTEK BMAL antara lain:
- Memenuhi Ketentuan Baku Mutu Air Limbah: Membantu memastikan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan usaha dikelola dan diolah sesuai dengan parameter serta baku mutu yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik kegiatan.
- Mengurangi Risiko Sanksi Akibat Ketidakpatuhan: Pemenuhan persyaratan teknis lingkungan dapat membantu mengurangi risiko terjadinya pelanggaran dan pengenaan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendukung Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Lingkungan: PERTEK BMAL dapat menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan teknis dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta proses pemenuhan persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung Operasional Usaha yang Berkelanjutan: Pengelolaan air limbah yang sesuai dengan persyaratan teknis membantu perusahaan mengendalikan potensi dampak lingkungan dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha dalam jangka panjang.
- Meningkatkan Kepatuhan dan Citra Perusahaan: Pemenuhan kewajiban lingkungan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab serta dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di hadapan pemerintah, mitra usaha, dan masyarakat.
Alur Pengurusan PERTEK BMAL
PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses pengurusan PERTEK BMAL secara sistematis dan terstruktur melalui tahapan berikut:
- Konsultasi Awal dan Peninjauan Kegiatan Usaha: Melakukan konsultasi untuk memahami jenis kegiatan, proses produksi, kapasitas usaha, sumber air limbah, kondisi IPAL, status perizinan, serta dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
- Identifikasi Kewajiban dan Standar Baku Mutu: Melakukan penelaahan terhadap karakteristik kegiatan dan air limbah untuk menentukan kewajiban teknis, parameter yang harus dipenuhi, serta standar baku mutu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Evaluasi IPAL dan Data Teknis: Melakukan evaluasi terhadap kondisi dan kapasitas IPAL, proses pengolahan, debit air limbah, sumber pencemar, hasil pengujian laboratorium, titik penaatan, serta data teknis pendukung lainnya.
- Penyusunan Dokumen PERTEK BMAL: Menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil evaluasi dan data yang diperoleh, dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengelolaan, pengolahan, pemantauan, dan pemenuhan baku mutu air limbah.
- Pembahasan dengan Instansi Berwenang: Melakukan pendampingan dalam proses pengajuan dan pembahasan dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Revisi dan Finalisasi Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, dan arahan dari instansi berwenang sampai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
- Penerbitan Persetujuan Teknis: Memberikan pendampingan pada tahap akhir proses hingga diterbitkannya Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (PERTEK BMAL) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK
- Didukung Tim Profesional dan Berpengalaman: Pekerjaan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki pengalaman dalam aspek teknis lingkungan, pengelolaan air limbah, penyusunan dokumen teknis, serta proses pemenuhan persyaratan lingkungan.
- Memahami Regulasi dan Ketentuan Baku Mutu: Penyusunan dan pengurusan dokumen dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta ketentuan teknis terkait baku mutu air limbah yang berlaku.
- Proses Kerja Jelas dan Transparan: Setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara terstruktur dengan komunikasi yang jelas mengenai kebutuhan data, perkembangan pekerjaan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut yang diperlukan.
- Pendampingan Menyeluruh hingga PERTEK Terbit: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan pendampingan mulai dari konsultasi awal, identifikasi kewajiban, pengumpulan data, evaluasi IPAL, penyusunan dokumen, pembahasan, revisi, hingga proses penerbitan persetujuan teknis sesuai ruang lingkup pekerjaan.
- Konsultasi Awal Tanpa Biaya: Pelaku usaha dapat memperoleh konsultasi awal untuk mengetahui gambaran umum mengenai kewajiban PERTEK BMAL, kebutuhan data teknis, tahapan pengurusan, serta persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Price List Harga
- Penyusunan Dokumen Teknis Pertek BMAL (Standar Teknis) Kewenangan All: Harga mulai Rp 16.375.000
- Penyusunan Dokumen Teknis Pertek BMAL (Kajian Teknis) Kewenangan All: Harga mulai Rp 24.150.000
- Paket PERTEK BMAL (Standar Teknis) Kewenangan Kab/Kota: Harga mulai Rp 32.750.000
- Paket PERTEK BMAL (Kajian Teknis) Kewenangan Kab/Kota: Harga mulai Rp 48.300.000
- Paket PERTEK BMAL (Standar Teknis) Kewenangan Provinsi: Harga mulai Rp 29.850.000
- Paket PERTEK BMAL (Kajian Teknis) Kewenangan Provinsi: Harga mulai Rp 49.800.000
- Paket PERTEK BMAL (Standar Teknis) Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 38.500.000
- Paket PERTEK BMAL (Kajian Teknis) Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 59.550.000
Data Perusahaan
- Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
- Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
- No. Telepon: 081554929675
- Email: dnamitrateknik@gmail.com
- Status Penanaman Modal: PMDN
- Skala Usaha: Usaha Mikro
- Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
- 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
- 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat
Berkas Persyaratan PERTEK BMAL
- Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
- Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
- Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
- NPWP Badan Usaha.
- Share lokasi titik koordinat.
- Foto tampak depan lokasi usaha.
- Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
- Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
- Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.
Lingkup Pekerjaan
- Identifikasi limbah yang dihasilkan.
- Uji Lab air limbah (apabila sudah operasional).
- Penyusunan Dokumen PERTEK.
- Pembuatan Rancang Bangun IPAL.
- Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
- Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
- Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait.
- Rapat Pembahasan PERTEK bersama Instansi terkait.
- Terbit Persetujuan Teknis BMAL.
Alur Pelayanan
- Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
- Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
- Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
- Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
- Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
- Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
- Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
- Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
- Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
- Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
- Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.








