Layanan Pengurusan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan dan pendampingan pemenuhan persyaratan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bagi perusahaan, industri, fasilitas pelayanan, maupun kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan Limbah B3 dan memerlukan pengangkutan dari lokasi penghasil menuju fasilitas pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi ketentuan.
Layanan ini mencakup identifikasi jenis dan karakteristik Limbah B3, evaluasi dokumen lingkungan dan dokumen teknis, penyiapan dokumen administrasi, koordinasi dengan pihak terkait, serta pendampingan proses pemenuhan persyaratan sampai dengan rekomendasi atau dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan pengangkutan dapat dipenuhi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3?
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 merupakan dokumen atau bentuk pemenuhan persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan Limbah B3 dari lokasi penghasil menuju fasilitas pengelolaan Limbah B3 yang sesuai dengan ketentuan.
Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan Limbah B3, sehingga proses pemindahan limbah dapat dilakukan secara aman, tertelusur, dan sesuai dengan karakteristik serta ketentuan pengelolaannya.
Dalam pelaksanaannya, pengangkutan Limbah B3 harus memperhatikan jenis dan karakteristik limbah, kemasan, alat angkut, identitas dan persyaratan pengangkut, rute pengangkutan, tujuan pengelolaan, serta dokumen pencatatan atau manifest sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengangkutan selanjutnya diarahkan menuju fasilitas pengelolaan yang memiliki legalitas dan kewenangan sesuai dengan jenis kegiatan pengelolaan Limbah B3, seperti fasilitas pengolah, pemanfaat, atau penimbun Limbah B3.
Kewajiban dan Kegiatan yang Memerlukan Pemenuhan Persyaratan Pengangkutan Limbah B3
Kewajiban pemenuhan persyaratan pengangkutan ditentukan berdasarkan jenis Limbah B3, kegiatan pengelolaan, pihak yang melakukan pengangkutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan yang umumnya berkaitan dengan kebutuhan tersebut antara lain:
- Usaha dan/atau Kegiatan Penghasil Limbah B3: Perusahaan yang menghasilkan Limbah B3 dari proses produksi maupun kegiatan pendukung dan perlu menyerahkan limbah tersebut kepada pihak lain untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut.
- Perusahaan yang Menyimpan Limbah B3 di TPS: Pelaku usaha yang melakukan penyimpanan Limbah B3 sementara sebelum limbah diangkut menuju fasilitas pengelolaan yang memenuhi persyaratan.
- Pengiriman Limbah B3 kepada Pihak Ketiga: Kegiatan pemindahan Limbah B3 dari lokasi penghasil atau tempat penyimpanan menuju pengelola Limbah B3 yang memiliki legalitas sesuai dengan jenis pengelolaan yang dilakukan.
- Kegiatan Pengangkutan dan Pencatatan/Manifest Limbah B3: Kegiatan pengangkutan yang memerlukan pencatatan asal, jenis, jumlah, pengangkut, tujuan, serta serah terima Limbah B3 agar pergerakan limbah dapat ditelusuri dari penghasil sampai dengan fasilitas pengelolaannya.
Ruang Lingkup Layanan
PT DNA MITRA TEKNIK memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam pemenuhan persyaratan pengangkutan Limbah B3, meliputi:
- Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah B3: Melakukan identifikasi terhadap jenis, sumber, karakteristik, jumlah timbulan, bentuk fisik, serta pola penyimpanan Limbah B3 yang akan diangkut untuk menentukan kebutuhan pengelolaan dan persyaratan teknis yang relevan.
- Evaluasi Dokumen Lingkungan dan Perizinan: Melakukan penelaahan terhadap Persetujuan Lingkungan, RINTEK penyimpanan Limbah B3, dokumen teknis, data penghasil limbah, serta dokumen legalitas lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dan pengangkutan Limbah B3.
- Penyusunan Dokumen Permohonan dan Dokumen Pendukung: Membantu menyiapkan dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan dalam proses pengajuan, termasuk data Limbah B3, data pengangkutan, data pihak pengangkut, tujuan pengelolaan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.
- Koordinasi dengan Instansi dan Pihak Terkait: Memberikan pendampingan dalam proses komunikasi dan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup maupun pihak terkait untuk memastikan dokumen dan persyaratan yang diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Pendampingan Pemenuhan Persyaratan Pengangkutan: Membantu memastikan aspek administratif dan teknis kegiatan pengangkutan telah dipersiapkan, termasuk keterkaitan antara penghasil, pengangkut, dan fasilitas penerima Limbah B3.
- Pendampingan hingga Persyaratan Terpenuhi: Memberikan pendampingan dari tahap konsultasi awal, identifikasi Limbah B3, pemeriksaan dokumen, penyusunan dokumen permohonan, proses pengajuan dan evaluasi, hingga rekomendasi atau dokumen persyaratan pengangkutan diterbitkan atau terpenuhi sesuai kewenangan instansi yang berlaku.
Dengan layanan yang terstruktur dan didukung pemahaman terhadap aspek teknis serta administrasi pengelolaan Limbah B3, PT DNA MITRA TEKNIK membantu perusahaan memastikan kegiatan pengangkutan Limbah B3 dilaksanakan secara tertib, aman, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
Dalam proses pemenuhan persyaratan pengangkutan Limbah B3, diperlukan sejumlah dokumen administrasi dan teknis sebagai dasar verifikasi kegiatan, jenis limbah, fasilitas penyimpanan, pihak pengangkut, serta tujuan pengelolaan. Kelengkapan dokumen dapat disesuaikan dengan jenis kegiatan dan persyaratan instansi yang berwenang, antara lain:
- Persetujuan Lingkungan: Dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan, seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, atau dokumen lingkungan lainnya yang mencantumkan kewajiban pengelolaan Limbah B3.
- Data Jenis dan Jumlah Limbah B3: Data mengenai sumber timbulan, jenis dan karakteristik Limbah B3, bentuk fisik, jumlah atau volume timbulan, frekuensi pengangkutan, serta pola penyimpanan sebelum dilakukan pengangkutan.
- Dokumen TPS Limbah B3: Dokumen teknis dan legalitas fasilitas penyimpanan Limbah B3, seperti RINTEK TPS Limbah B3 dan dokumen atau persyaratan operasional terkait apabila dipersyaratkan.
- Dokumen Kerja Sama dengan Pengangkut dan Pengelola Limbah B3: Dokumen kerja sama atau perjanjian dengan pihak pengangkut serta fasilitas pengelola Limbah B3 yang memiliki legalitas sesuai dengan jenis kegiatan pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, atau penimbunan Limbah B3.
- Data Rute dan Moda Pengangkutan: Informasi mengenai lokasi asal dan tujuan pengangkutan, rute yang akan digunakan, jenis kendaraan atau moda pengangkutan, serta informasi pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan teknis pengangkutan Limbah B3.
Alur Pengurusan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses pendampingan secara sistematis melalui tahapan berikut:
- Konsultasi Awal dan Pemeriksaan Kewajiban: Melakukan konsultasi dan penelaahan terhadap kegiatan usaha, jenis Limbah B3, volume timbulan, sistem penyimpanan, serta pola pengangkutan untuk menentukan kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pengumpulan Data dan Dokumen Pendukung: Mengumpulkan data administrasi dan teknis, termasuk dokumen lingkungan, data Limbah B3, dokumen TPS, data pengangkut, dokumen kerja sama dengan pengelola, serta data rute dan tujuan pengangkutan.
- Penyusunan Dokumen Permohonan: Menyusun dokumen permohonan rekomendasi atau dokumen pemenuhan persyaratan pengangkutan Limbah B3 berdasarkan data aktual kegiatan dan format atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
- Pengajuan dan Koordinasi Teknis: Membantu proses pengajuan dokumen serta melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan pihak terkait dalam rangka pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis.
- Evaluasi dan Perbaikan Dokumen: Apabila terdapat kekurangan, koreksi, atau permintaan tambahan data dari instansi berwenang, dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen sampai seluruh persyaratan yang diminta terpenuhi.
- Penerbitan Rekomendasi atau Pemenuhan Persyaratan Pengangkutan Limbah B3: Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, proses dilanjutkan sampai dengan diterbitkannya rekomendasi atau dokumen pemenuhan persyaratan pengangkutan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Manfaat Memiliki Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
Pemenuhan persyaratan pengangkutan Limbah B3 memberikan kepastian administratif dan teknis dalam proses pemindahan limbah dari lokasi penghasil menuju fasilitas pengelolaan yang sesuai. Manfaatnya antara lain:
- Memenuhi Ketentuan Pengelolaan Limbah B3: Membantu perusahaan memenuhi kewajiban dalam pengelolaan dan pemindahan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Mendukung Legalitas dan Ketertelusuran Pengangkutan: Pemenuhan dokumen pengangkutan membantu memastikan kegiatan pemindahan Limbah B3 dilakukan melalui pihak dan mekanisme yang sesuai serta dapat ditelusuri dari lokasi penghasil sampai fasilitas penerima.
- Mendukung Sistem Manifest Limbah B3: Data dan dokumen pengangkutan dapat digunakan untuk mendukung pencatatan dan ketertelusuran pergerakan Limbah B3 melalui mekanisme manifest atau sistem pelaporan yang ditetapkan.
- Mengurangi Risiko Sanksi Akibat Ketidakpatuhan: Pemenuhan persyaratan pengangkutan membantu mengurangi risiko pelanggaran administratif maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pengelolaan Limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan.
- Meningkatkan Kepatuhan dan Tata Kelola Lingkungan: Pengelolaan pengangkutan yang terdokumentasi dan tertib menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan Limbah B3 yang bertanggung jawab serta mendukung penerapan tata kelola lingkungan yang baik.
Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK
- Berpengalaman dalam Pengelolaan Limbah B3: Didukung oleh tenaga profesional yang memiliki pengalaman dalam penyusunan dokumen teknis, pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemenuhan persyaratan lingkungan terkait Limbah B3.
- Memahami Ketentuan Pengangkutan dan Manifest Limbah B3: Proses pekerjaan memperhatikan aspek administrasi, teknis, ketertelusuran, serta mekanisme pencatatan pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Kerja Terstruktur dan Transparan: Setiap tahapan pekerjaan dilakukan secara sistematis dengan komunikasi yang jelas mengenai kebutuhan data, kelengkapan dokumen, status proses, serta tindak lanjut yang diperlukan.
- Dokumen Rapi dan Sesuai Persyaratan: Dokumen administrasi dan teknis disusun berdasarkan data aktual kegiatan dengan memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
- Konsultasi Awal Tanpa Biaya: Menyediakan konsultasi awal bagi pelaku usaha untuk membantu mengidentifikasi kewajiban pengangkutan Limbah B3, dokumen yang perlu dipersiapkan, serta tahapan pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
Price List Harga
- Rekomendasi Pengangkutan B3 (Kewenangan Kementerian): Harga mulai Rp 85.200.000
- Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 (Kewenangan Kementerian): Harga mulai Rp 94.200.000
Data Perusahaan
- Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
- Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
- No. Telepon: 081554929675
- Email: dnamitrateknik@gmail.com
- Status Penanaman Modal: PMDN
- Skala Usaha: Usaha Mikro
- Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
- 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
- 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
- 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
- 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat
Berkas Persyaratan
- Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
- Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
- Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
- NPWP Badan Usaha.
- Share lokasi titik koordinat.
- Foto tampak depan lokasi usaha.
- Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
- Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
- Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.
- Sample Air.
Lingkup Pekerjaan
- Identifikasi Limbah yang dikumpulkan.
- Penyusunan Dokumen PERTEK.
- Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
- Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
- Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait.
- Rapat Pembahasan PERTEK bersama Instansi terkait.
- Terbit Persetujuan Teknis Penimbunan Limbah B3.
- Terbit Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3.
Alur Pelayanan
- Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
- Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
- Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
- Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
- Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
- Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
- Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
- Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
- Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
- Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
- Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.
