\\\\\

Layanan Pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan dan pendampingan Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pembuangan dan/atau pelepasan air limbah ke media lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan memiliki rencana pembuangan atau pelepasan ke media lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini mencakup identifikasi sumber dan karakteristik air limbah, evaluasi sistem pengolahan, penelaahan titik penaatan dan titik pembuangan, penyusunan dokumen teknis, analisis kesesuaian terhadap baku mutu, serta pendampingan dalam proses evaluasi dan pemenuhan persyaratan teknis sampai dengan Persetujuan Teknis diterbitkan sesuai kewenangan instansi yang berwenang.

Apa Itu Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah?

Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah merupakan persetujuan teknis yang memuat persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan pembuangan dan/atau pelepasan air limbah ke media lingkungan.

Persetujuan Teknis menjadi instrumen untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang atau dilepaskan telah melalui proses pengelolaan yang sesuai dan memenuhi baku mutu air limbah serta persyaratan teknis lingkungan yang berlaku.

Dalam penyusunannya, aspek yang perlu diperhatikan dapat meliputi sumber dan karakteristik air limbah, debit air limbah, sistem dan kapasitas IPAL, proses pengolahan, titik penaatan, titik pembuangan, media penerima, parameter yang dipantau, metode pemantauan, serta upaya pengendalian dampak terhadap lingkungan.

Jenis media penerima dan mekanisme pembuangan harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan, kondisi lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kebutuhan dan bentuk Persetujuan Teknis perlu terlebih dahulu diidentifikasi berdasarkan kondisi aktual kegiatan dan kewenangan instansi terkait.

Kegiatan yang Memerlukan Persetujuan Teknis Pembuangan

Kewajiban pemenuhan Persetujuan Teknis ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, karakteristik air limbah, sumber air limbah, media penerima, lokasi pembuangan, serta ketentuan lingkungan yang berlaku. Beberapa kegiatan yang umumnya berkaitan dengan kebutuhan Persetujuan Teknis antara lain:

  • Pembuangan Air Limbah Hasil Pengolahan IPAL: Kegiatan yang menghasilkan air limbah dan melakukan pembuangan hasil pengolahan IPAL ke media lingkungan sesuai dengan mekanisme yang diperbolehkan.
  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air: Kegiatan usaha yang melakukan pelepasan air limbah ke badan air penerima, seperti sungai atau media air lainnya, dengan tetap memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas yang ditetapkan.
  • Pembuangan Air Limbah ke Media Lingkungan Tertentu: Kegiatan yang melakukan pembuangan atau pelepasan air limbah melalui media lingkungan tertentu yang berdasarkan karakteristik kegiatan dan ketentuan yang berlaku memerlukan pemenuhan persyaratan teknis.
  • Kegiatan yang Memiliki Titik Penaatan dan Titik Pembuangan: Usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem pengelolaan air limbah dengan titik penaatan dan titik pembuangan yang perlu ditetapkan, dipantau, dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan teknis.

Ruang Lingkup Layanan

PT DNA MITRA TEKNIK memberikan layanan pendampingan secara menyeluruh dalam proses pengurusan Persetujuan Teknis, meliputi:

  • Identifikasi Jenis dan Sumber Air Limbah: Melakukan identifikasi terhadap sumber timbulan air limbah, proses kegiatan yang menghasilkan air limbah, karakteristik limbah, debit, pola pembuangan, serta media penerima yang direncanakan.
  • Evaluasi Sistem Pengolahan dan Pembuangan: Melakukan evaluasi terhadap sistem IPAL, kapasitas pengolahan, tahapan proses, unit pengolahan, peralatan pendukung, sistem operasi, serta kesesuaian sistem pembuangan dengan kondisi dan kebutuhan kegiatan.
  • Penyusunan Dokumen Teknis Persetujuan Teknis: Menyusun dokumen teknis yang memuat informasi kegiatan, sumber dan karakteristik air limbah, neraca air, debit, desain dan kapasitas IPAL, diagram alir proses, titik penaatan, titik pembuangan, media penerima, serta aspek teknis lainnya yang dipersyaratkan.
  • Analisis Kesesuaian terhadap Baku Mutu: Melakukan penelaahan terhadap parameter kualitas air limbah dan membandingkannya dengan baku mutu atau standar lingkungan yang relevan dengan jenis kegiatan dan media penerima.
  • Pendampingan Evaluasi dan Pembahasan Teknis: Memberikan pendampingan selama proses evaluasi, verifikasi, pembahasan, maupun klarifikasi dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak yang memiliki kewenangan.
  • Revisi, Perbaikan, dan Klarifikasi: Melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, catatan teknis, koreksi, atau permintaan tambahan data sampai persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
  • Pendampingan hingga Persetujuan Teknis Diterbitkan: Memberikan pendampingan mulai dari konsultasi awal, pengumpulan data, penyusunan dokumen, pengajuan, evaluasi, revisi, hingga tahapan penerbitan Persetujuan Teknis sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan

Dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan dapat berbeda sesuai jenis kegiatan dan mekanisme pembuangan air limbah. Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Persetujuan Lingkungan: Dokumen lingkungan yang dimiliki, seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, atau dokumen lingkungan lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan air limbah.
  • Data Debit dan Kualitas Air Limbah: Data mengenai volume atau debit air limbah, sumber timbulan, karakteristik air limbah, parameter kualitas, pola operasional, serta data pemantauan yang tersedia.
  • Desain dan Kapasitas IPAL: Dokumen teknis yang menggambarkan desain, tata letak, diagram alir, unit pengolahan, kapasitas, spesifikasi peralatan, serta sistem operasi IPAL.
  • Hasil Pengujian Kualitas Air Limbah: Hasil pengujian laboratorium terhadap parameter kualitas air limbah sebagai data pendukung untuk mengevaluasi kinerja IPAL dan kesesuaian kualitas air limbah terhadap baku mutu yang dipersyaratkan.
  • Peta Lokasi dan Titik Pembuangan: Peta lokasi kegiatan, posisi IPAL, titik penaatan, titik pembuangan, koordinat lokasi, serta informasi mengenai media lingkungan yang menjadi penerima air limbah.
  • Data Pendukung Teknis Lainnya: Dokumen atau data tambahan yang diperlukan berdasarkan karakteristik kegiatan, lokasi pembuangan, persyaratan instansi berwenang, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Dengan dukungan tenaga profesional dan pendekatan yang mengintegrasikan aspek teknis, lingkungan, dan administrasi, PT DNA MITRA TEKNIK membantu pelaku usaha mempersiapkan Persetujuan Teknis secara sistematis, memastikan kelengkapan data, serta mendampingi proses evaluasi hingga pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alur Pengurusan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah

PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses pengurusan Persetujuan Teknis secara sistematis, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga pemenuhan persyaratan teknis. Tahapan pelaksanaannya meliputi:

  1. Konsultasi Awal dan Evaluasi Kewajiban: Melakukan konsultasi awal untuk memahami karakteristik kegiatan usaha, sumber dan jenis air limbah, sistem pengolahan yang digunakan, rencana pembuangan, media penerima, serta mengidentifikasi kewajiban Persetujuan Teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengumpulan dan Verifikasi Data Teknis: Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan data teknis, antara lain data debit dan kualitas air limbah, desain dan kapasitas IPAL, diagram alir proses pengolahan, titik penaatan, titik pembuangan, koordinat lokasi, hasil pengujian laboratorium, serta dokumen lingkungan pendukung.
  3. Penyusunan Dokumen Persetujuan Teknis: Menyusun dokumen teknis secara sistematis berdasarkan kondisi aktual kegiatan, yang mencakup uraian kegiatan, sumber air limbah, karakteristik dan debit limbah, sistem pengolahan, titik penaatan, titik pembuangan, media penerima, sistem pemantauan, serta upaya pengendalian dampak lingkungan.
  4. Pengajuan dan Evaluasi oleh Instansi Berwenang: Mendampingi proses pengajuan dokumen kepada instansi yang memiliki kewenangan serta memberikan dukungan dalam proses pemeriksaan, verifikasi, dan evaluasi administratif maupun teknis.
  5. Revisi dan Klarifikasi Dokumen: Apabila terdapat catatan, koreksi, atau permintaan tambahan data dari instansi berwenang, dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen serta pendampingan dalam proses klarifikasi sampai persyaratan yang diminta dapat dipenuhi.
  6. Penerbitan Persetujuan Teknis: Setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan terpenuhi, proses dilanjutkan hingga Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah diterbitkan sesuai mekanisme dan kewenangan instansi yang berlaku.

Manfaat Memiliki Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah

Pemenuhan Persetujuan Teknis memberikan dasar teknis bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pembuangan air limbah sesuai dengan persyaratan lingkungan yang ditetapkan. Manfaatnya antara lain:

  • Mendukung Legalitas Pembuangan Air Limbah: Memberikan dasar pemenuhan persyaratan teknis bagi kegiatan pembuangan dan/atau pelepasan air limbah ke media lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memenuhi Persyaratan Perizinan dan Kewajiban Lingkungan: Mendukung pemenuhan persyaratan lingkungan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, termasuk keterkaitannya dengan Persetujuan Lingkungan dan dokumen teknis lainnya.
  • Mendukung Pemenuhan Persyaratan SLO IPAL: Persetujuan Teknis dapat menjadi salah satu dokumen penting dalam pemenuhan persyaratan terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) IPAL, sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
  • Mengurangi Risiko Sanksi Administratif: Pemenuhan persyaratan teknis membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan pembuangan air limbah yang dapat menjadi objek temuan dalam kegiatan pengawasan lingkungan.
  • Meningkatkan Kepatuhan dan Tata Kelola Lingkungan: Memastikan kegiatan pembuangan air limbah dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis yang terdokumentasi sehingga mendukung penerapan pengelolaan lingkungan yang lebih tertib, terukur, dan bertanggung jawab.

Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK

  • Berpengalaman dalam Pengurusan Persetujuan Teknis Air Limbah: Didukung oleh tenaga profesional yang memahami aspek teknis pengelolaan air limbah, sistem IPAL, dokumen lingkungan, serta proses pemenuhan persyaratan perizinan lingkungan.
  • Pendekatan Teknis dan Regulasi yang Komprehensif: Proses pekerjaan mempertimbangkan keterkaitan antara karakteristik kegiatan, sistem pengolahan air limbah, baku mutu, dokumen lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
  • Dokumen Sistematis dan Mudah Dievaluasi: Dokumen disusun secara terstruktur dengan penyajian data teknis yang jelas, sistematis, dan dilengkapi informasi pendukung yang diperlukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan evaluasi.
  • Pendampingan hingga Persetujuan Diterbitkan: Memberikan pendampingan secara menyeluruh mulai dari konsultasi awal, pengumpulan data, penyusunan dokumen, pengajuan, evaluasi, revisi, klarifikasi, hingga proses penerbitan Persetujuan Teknis sesuai kewenangan yang berlaku.
  • Konsultasi Awal Tanpa Biaya: Menyediakan konsultasi awal untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi kewajiban Persetujuan Teknis, kebutuhan data, kelengkapan dokumen, serta tahapan proses yang perlu dilakukan.

Data Perusahaan

  • Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
  • No. Telepon: 081554929675
  • Email: dnamitrateknik@gmail.com
  • Status Penanaman Modal: PMDN
  • Skala Usaha: Usaha Mikro
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
    • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
    • 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat

Berkas Persyaratan

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
  • Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
  • NPWP Badan Usaha.
  • Share lokasi titik koordinat.
  • Foto tampak depan lokasi usaha.
  • Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
  • Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
  • Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.
  • Sample Air.

Lingkup Pekerjaan

  1. Survey Lokasi Persil.
  2. Penyusunan Dokumen Teknis.
  3. Penggambaran.
  4. Pengurusan Administrasi Online dan Offline.
  5. Rapat.
  6. Koordinasi dengan Dinas Terkait.

Alur Pelayanan

  1. Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
  2. Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
  3. Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
  4. Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
  5. Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
  6. Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
  7. Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
  8. Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
  9. Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
  10. Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
  11. Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)