\\\\\

Layanan Pengurusan DELH Profesional

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan ini, PT DNA MITRA TEKNIK membantu proses identifikasi kondisi lingkungan, evaluasi dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan, penyusunan dokumen teknis, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan substansi yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen lingkungan.

Apa Itu DELH?

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan dokumen lingkungan yang disusun untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan atau beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup yang dipersyaratkan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DELH memuat hasil evaluasi terhadap kondisi lingkungan dan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah berlangsung, termasuk upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diperlukan. Dokumen ini menjadi salah satu dasar dalam proses penataan dan pemenuhan kewajiban lingkungan bagi kegiatan yang telah beroperasi, sesuai dengan ketentuan dan hasil evaluasi instansi yang berwenang.

Dengan pendampingan PT DNA MITRA TEKNIK, proses penyusunan dan pengurusan DELH dilakukan secara terstruktur, mulai dari pengumpulan data, evaluasi kondisi eksisting, penyusunan dokumen, koordinasi teknis, hingga pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan kepada instansi terkait.

Layanan DELH yang Kami Sediakan

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) secara menyeluruh, mulai dari tahap identifikasi kewajiban hingga pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan lingkungan. Ruang lingkup layanan yang kami sediakan meliputi:

  • Identifikasi Kewajiban dan Kelayakan Penyusunan DELH: Melakukan penelaahan terhadap jenis kegiatan usaha, skala usaha, kondisi operasional, dokumen perizinan, serta kewajiban lingkungan untuk menentukan kebutuhan dan kesesuaian penyusunan DELH.
  • Pengumpulan dan Evaluasi Data Kegiatan Usaha: Mengumpulkan serta mengevaluasi data administrasi, teknis, operasional, penggunaan lahan, kapasitas kegiatan, fasilitas pendukung, dan data lingkungan sebagai bahan penyusunan dokumen.
  • Survei Lapangan dan Evaluasi Dampak Lingkungan: Melaksanakan survei dan verifikasi kondisi eksisting di lokasi kegiatan serta melakukan identifikasi terhadap sumber dampak, kondisi lingkungan, dan upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan yang telah atau perlu dilaksanakan.
  • Penyusunan Dokumen DELH Sesuai Ketentuan yang Berlaku: Menyusun dokumen DELH berdasarkan hasil evaluasi kondisi eksisting, data kegiatan, hasil survei lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Pendampingan Pembahasan dengan Instansi Terkait: Memberikan pendampingan dalam proses koordinasi dan pembahasan dokumen dengan instansi pemerintah atau pihak berwenang untuk memastikan pemenuhan aspek administrasi dan substansi dokumen.
  • Perbaikan dan Revisi Dokumen: Melakukan penyempurnaan, perbaikan, dan revisi dokumen berdasarkan hasil evaluasi, masukan, atau arahan dari instansi yang berwenang sampai dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pendampingan hingga Tahap Persetujuan Lingkungan: Memberikan pendampingan dalam proses pemenuhan persyaratan dan tahapan administrasi yang diperlukan sampai dengan diperolehnya persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usaha yang Wajib atau Memerlukan DELH

DELH pada prinsipnya diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan atau beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Kebutuhan penyusunan DELH tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penapisan dan ketentuan yang berlaku. Beberapa kondisi yang dapat memerlukan evaluasi DELH antara lain:

  • Usaha yang Telah Beroperasi Tanpa Dokumen AMDAL: Kegiatan usaha yang telah beroperasi dan berdasarkan ketentuan seharusnya memiliki AMDAL, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan tersebut, dapat memerlukan penataan dokumen lingkungan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
  • Usaha yang Belum Memiliki UKL-UPL: Usaha dan/atau kegiatan yang telah beroperasi dan termasuk dalam kategori yang memerlukan UKL-UPL, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, perlu dilakukan evaluasi terhadap kewajiban dokumen lingkungannya.
  • Kegiatan Eksisting yang Belum Memiliki Dokumen atau Persetujuan Lingkungan: Kegiatan yang telah berlangsung namun belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penapisan dan evaluasi untuk menentukan bentuk pemenuhan kewajiban lingkungannya.
  • Usaha Eksisting yang Akan Melakukan Penataan Perizinan melalui OSS: Pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan dan akan melakukan pemenuhan atau penyesuaian perizinan melalui sistem OSS perlu memastikan kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi kegiatan yang sebenarnya.

Manfaat Pengurusan DELH

Pengurusan DELH merupakan bagian dari upaya penataan dan pemenuhan kewajiban lingkungan bagi kegiatan usaha yang telah beroperasi. Manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

  • Memenuhi Kewajiban Peraturan Perundang-Undangan: Membantu pelaku usaha melakukan penataan dan pemenuhan kewajiban di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengurangi Risiko Sanksi Administratif: Pemenuhan kewajiban dokumen lingkungan dapat membantu mengurangi risiko ketidakpatuhan dan konsekuensi administratif akibat tidak terpenuhinya persyaratan lingkungan.
  • Mendukung Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Lingkungan: Dokumen hasil evaluasi lingkungan dapat menjadi bagian dari proses penataan dan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai dengan hasil penapisan serta arahan instansi yang berwenang.
  • Mendukung Keberlanjutan Operasional Usaha: Pemenuhan kewajiban lingkungan membantu memastikan kegiatan usaha dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
  • Meningkatkan Kepatuhan dan Kredibilitas Perusahaan: Pengelolaan lingkungan yang terdokumentasi dan sesuai ketentuan dapat meningkatkan kepatuhan, tata kelola, serta kredibilitas perusahaan di hadapan pemerintah, mitra usaha, dan pemangku kepentingan.

Alur Pengurusan DELH

PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses pengurusan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) secara sistematis dan terstruktur untuk memastikan setiap tahapan dapat dipenuhi sesuai dengan kondisi kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku. Tahapan layanan meliputi:

  1. Konsultasi Awal dan Peninjauan Kegiatan Usaha: Melakukan konsultasi awal dengan pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi, skala dan kapasitas usaha, kondisi operasional, status perizinan, serta dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
  2. Identifikasi dan Penentuan Kewajiban DELH: Melakukan penelaahan terhadap karakteristik dan skala kegiatan, kondisi eksisting, riwayat perizinan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengidentifikasi kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi dan menentukan kesesuaian mekanisme DELH.
  3. Pengumpulan Data dan Pelaksanaan Survei Lapangan: Mengumpulkan data administrasi, teknis, operasional, dan lingkungan yang diperlukan sebagai bahan penyusunan dokumen. Selanjutnya dilakukan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kegiatan, fasilitas, sumber dampak, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha.
  4. Penyusunan Dokumen DELH: Menyusun dokumen DELH berdasarkan hasil pengumpulan data, survei lapangan, identifikasi dampak, serta evaluasi terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  5. Pembahasan dan Evaluasi dengan Instansi Terkait: Melakukan koordinasi dan pendampingan dalam proses penyampaian, pembahasan, serta evaluasi dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang.
  6. Revisi dan Finalisasi Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi hingga memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
  7. Pendampingan hingga Terbitnya Persetujuan Lingkungan: Memberikan pendampingan pada tahapan akhir proses pemenuhan kewajiban lingkungan sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK

  • Didukung Tim Profesional dan Berpengalaman: Pelaksanaan pekerjaan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki pengalaman dalam penyusunan dokumen lingkungan dan pendampingan proses pemenuhan persyaratan lingkungan.
  • Memahami Ketentuan dan Regulasi Lingkungan: Proses pekerjaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan regulasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Proses Kerja Transparan dan Terstruktur: Setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara sistematis, dengan komunikasi dan penyampaian informasi mengenai perkembangan pekerjaan kepada klien secara jelas.
  • Pendampingan Menyeluruh: Memberikan pendampingan dari tahap konsultasi awal, pengumpulan data, penyusunan dokumen, pembahasan, revisi, hingga proses pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan.
  • Konsultasi Awal Gratis: Menyediakan konsultasi awal tanpa biaya untuk membantu pelaku usaha memperoleh gambaran mengenai kebutuhan dokumen lingkungan, tahapan pengurusan, serta data dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Price List Harga

  • Penyusunan Dokumen Teknis DELH (All): Harga mulai Rp 162.000.000
  • Paket DELH (Kewenangan Kab/Kota): Harga mulai Rp 332.000.000
  • Paket DELH (Kewenangan Provinsi): Harga mulai Rp 332.000.000
  • Paket DELH (Kewenangan Kementerian): Harga mulai Rp 548.400.000

Data Perusahaan

  • Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
  • No. Telepon: 081554929675
  • Email: dnamitrateknik@gmail.com
  • Status Penanaman Modal: PMDN
  • Skala Usaha: Usaha Mikro
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
    • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
    • 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat

Berkas Persyaratan DELH

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
  • Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
  • NPWP Badan Usaha.
  • Share lokasi titik koordinat.
  • Foto tampak depan lokasi usaha.
  • Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
  • Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
  • Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.

Lingkup Pekerjaan

  1. Penggambaran Denah / Layout kegiatan.
  2. Penyusunan Dokumen Teknis.
  3. Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
  4. Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
  5. Rapat Pembahasan Dokumen bersama Instansi terkait.
  6. Penerbitan KA ANDAL.
  7. Terbit Dokumen DELH.

Alur Pelayanan

  1. Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
  2. Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
  3. Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
  4. Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
  5. Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
  6. Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
  7. Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
  8. Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
  9. Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
  10. Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
  11. Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

AMDAL sebagai Jembatan Pembangunan Ekonomi dan Perlindungan Lingkungan

AMDAL sebagai Jembatan Pembangunan AMDAL adalah proses yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang mungkin ditimbulkan…
AMDAL Sebagai Instrumen Pengambilan Keputusan Bangunan

AMDAL Sebagai Instrumen Pengambilan Keputusan Bangunan

AMDAL sebagai Instrumen Pengambilan Keputusan Pembangunan Dalam setiap rencana pembangunan, baik itu sektor industri, infrastruktur…
AMDAL Sebagai Alat Pencegahan Kerusakan Lingkungan

AMDAL Sebagai Alat Pencegahan Kerusakan Lingkungan

AMDAL sebagai Alat Pencegahan Kerusakan Lingkungan Di tengah pesatnya pembangunan di berbagai sektor, kerusakan lingkungan…

AMDAL Sebagai Alat Evaluasi Dampak Lingkungan dalam Proyek Konstruksi

Mengenali Setiap Tahap Evaluasi Lingkungan AMDAL Pembangunan dan perkembangan industri yang pesat telah menimbulkan dampak…
AMDAL Pada Industri Manufaktur Dan Kimia

AMDAL Pada Industri Manufaktur Dan Kimia

AMDAL pada Industri Manufaktur dan Kimia: Perlindungan Lingkungan yang Tak Bisa Diabaikan Industri manufaktur dan…
AMDAL Itu Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya!

AMDAL Itu Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya!

AMDAL Itu Wajib? Ini Penjelasan Lengkapnya! Dalam setiap proyek pembangunan, baik itu proyek skala besar…
Tahapan Penyusunan AMDAL Sesuai Regulasi Terbaru

AMDAL di Negara Lain

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan di…
AMDAL dan Regulasi Indonesia

AMDAL dan Regulasi Indonesia

AMDAL adalah instrumen penting di Indonesia untuk menilai dampak lingkungan proyek dan memastikan keberlanjutan melalui…
amdal dan perlindungan lingkungan

AMDAL dan Perlindungan Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah instrumen penting dalam perlindungan lingkungan di Indonesia. AMDAL menjadi…

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)