\\\\\

Layanan Pengurusan PERTEK BME (Emisi)

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (PERTEK BME) secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi udara dari sumber emisi, khususnya sumber tidak bergerak, seperti cerobong proses produksi, boiler, genset, furnace, kiln, dryer, incinerator, maupun sumber emisi lainnya yang berdasarkan karakteristik dan ketentuan yang berlaku wajib memenuhi persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

PT DNA MITRA TEKNIK membantu pelaku usaha mulai dari identifikasi kewajiban, inventarisasi sumber emisi, evaluasi sistem pengendalian pencemaran udara, pengumpulan dan analisis data teknis, penyusunan dokumen, hingga pendampingan dalam proses pembahasan dan pemenuhan persyaratan teknis dengan instansi yang berwenang.

Apa Itu PERTEK BME?

Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (PERTEK BME) merupakan persetujuan teknis yang berkaitan dengan pemenuhan baku mutu emisi dari usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi ke udara. Persetujuan teknis ini memuat aspek teknis yang diperlukan untuk memastikan kegiatan pengendalian dan pemantauan emisi dilaksanakan sesuai dengan karakteristik sumber emisi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penyusunannya, dokumen PERTEK BME dapat mencakup informasi mengenai identifikasi dan karakteristik sumber emisi, spesifikasi serta kondisi cerobong, jenis dan kapasitas peralatan, bahan bakar atau bahan yang digunakan, proses kegiatan yang menghasilkan emisi, sistem pengendalian pencemaran udara, parameter emisi yang wajib dipantau, metode pemantauan, serta upaya pemenuhan baku mutu emisi.

PERTEK BME merupakan salah satu instrumen penting dalam pemenuhan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan menjadi bagian dari proses pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai dengan jenis usaha, karakteristik emisi, serta kewenangan instansi yang berlaku.

Layanan PERTEK BME yang Kami Sediakan

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan pengurusan PERTEK BME secara menyeluruh, meliputi:

  • Identifikasi Kewajiban PERTEK BME Sesuai Jenis Usaha: Melakukan penelaahan terhadap jenis kegiatan, proses produksi, kapasitas usaha, sumber emisi, jenis bahan bakar atau bahan baku yang digunakan, serta dokumen lingkungan yang dimiliki untuk mengidentifikasi kewajiban teknis terkait pengendalian emisi.
  • Inventarisasi Sumber Emisi dan Cerobong: Melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh sumber emisi, baik yang berasal dari proses produksi maupun kegiatan pendukung, termasuk jumlah cerobong, lokasi, dimensi, karakteristik sumber emisi, kapasitas, serta parameter emisi yang relevan.
  • Evaluasi Sistem dan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara: Melakukan evaluasi terhadap peralatan pengendalian pencemaran udara yang digunakan, termasuk jenis teknologi pengendalian, kapasitas, sistem operasi, efektivitas pengendalian, pemeliharaan, serta kesesuaiannya dengan karakteristik dan beban emisi yang dihasilkan.
  • Pengumpulan dan Evaluasi Data Teknis Emisi: Mengumpulkan dan mengevaluasi data teknis yang diperlukan, antara lain data proses produksi, penggunaan bahan bakar, kapasitas peralatan, karakteristik sumber emisi, hasil pengujian emisi, spesifikasi alat pengendali, serta data teknis pendukung lainnya.
  • Penyusunan Dokumen Teknis PERTEK BME: Menyusun dokumen teknis PERTEK BME berdasarkan hasil inventarisasi, evaluasi lapangan, data teknis, dan hasil pengujian yang tersedia. Dokumen disusun dengan memperhatikan ketentuan baku mutu emisi, sistem pengendalian, pemantauan, dan persyaratan teknis lainnya.
  • Pendampingan Pembahasan dengan Instansi Berwenang: Memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, koordinasi, dan pembahasan dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan substansi teknis.
  • Revisi dan Penyempurnaan Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, maupun arahan dari instansi berwenang sampai dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Pendampingan hingga Terbitnya Persetujuan Teknis: Memberikan pendampingan secara menyeluruh pada setiap tahapan proses pengurusan sesuai ruang lingkup pekerjaan, mulai dari persiapan dokumen, pengajuan, pembahasan, pemenuhan perbaikan, hingga proses penerbitan PERTEK BME sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Jenis Usaha yang Wajib atau Memerlukan PERTEK BME

Kewajiban Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (PERTEK BME) ditentukan berdasarkan jenis usaha dan/atau kegiatan, sumber serta karakteristik emisi, kapasitas kegiatan, jenis peralatan yang digunakan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa jenis usaha dan/atau kegiatan yang dapat memerlukan PERTEK BME antara lain:

  • Industri dan Pabrik Manufaktur: Kegiatan industri yang menghasilkan emisi udara dari proses produksi, penggunaan bahan bakar, pengoperasian mesin, tungku, kiln, dryer, furnace, maupun peralatan proses lainnya yang memiliki sumber emisi.
  • Pembangkit Listrik dan Boiler: Kegiatan pembangkit listrik, boiler, genset, dan peralatan pembakaran lainnya yang menghasilkan emisi dari proses pembakaran bahan bakar dan melepaskan gas buang melalui sumber emisi tertentu.
  • Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, laboratorium, fasilitas pelayanan kesehatan, dan kegiatan sejenis yang memiliki sumber emisi, antara lain dari genset, boiler, incinerator, atau peralatan lain yang menghasilkan emisi udara.
  • Hotel, Rumah Makan, dan Laundry Industri: Kegiatan akomodasi, restoran, dapur komersial, laundry berskala tertentu, dan fasilitas pendukung lainnya yang menggunakan peralatan pembakaran atau proses yang menghasilkan emisi udara.
  • Gudang dan Kawasan Industri: Kegiatan pergudangan, kawasan industri, serta fasilitas penunjang yang memiliki sumber emisi tidak bergerak dari kegiatan operasional, utilitas, proses pembakaran, maupun kegiatan lainnya.
  • Usaha dan/atau Kegiatan Lain yang Menghasilkan Emisi Udara: Setiap kegiatan usaha lainnya yang memiliki sumber emisi udara dan berdasarkan hasil penapisan serta karakteristik kegiatannya diwajibkan memenuhi ketentuan teknis pengendalian dan pemantauan emisi.

Manfaat Pengurusan PERTEK BME

Pengurusan PERTEK BME merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan pengendalian emisi udara dilaksanakan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. Manfaat pengurusan PERTEK BME antara lain:

  • Memenuhi Ketentuan Baku Mutu Emisi: Membantu memastikan emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha dikelola dan dikendalikan sesuai dengan parameter serta baku mutu yang dipersyaratkan berdasarkan karakteristik kegiatan.
  • Mengurangi Risiko Sanksi Akibat Ketidakpatuhan: Pemenuhan persyaratan teknis pengendalian emisi dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mendukung Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Lingkungan: PERTEK BME menjadi bagian dari pemenuhan aspek teknis dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat menjadi bagian dari persyaratan persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Operasional Usaha yang Berkelanjutan: Pengendalian emisi secara tepat membantu perusahaan mengurangi potensi pencemaran udara dan mendukung keberlangsungan kegiatan usaha dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.
  • Meningkatkan Kepatuhan dan Reputasi Perusahaan: Pemenuhan kewajiban pengendalian emisi menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan dapat meningkatkan kredibilitas serta reputasi perusahaan.

Alur Pengurusan PERTEK BME

PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses pengurusan PERTEK BME secara sistematis melalui tahapan berikut:

  1. Konsultasi Awal dan Identifikasi Sumber Emisi: Melakukan konsultasi untuk memperoleh informasi mengenai jenis kegiatan, proses produksi, kapasitas usaha, peralatan yang digunakan, bahan bakar, sumber emisi, cerobong, serta dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
  2. Identifikasi Kewajiban dan Standar Baku Mutu: Melakukan penelaahan terhadap karakteristik kegiatan dan sumber emisi untuk menentukan kewajiban teknis, parameter emisi, serta standar baku mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengumpulan Data Teknis dan Evaluasi Sistem Pengendalian: Mengumpulkan data teknis yang diperlukan serta melakukan evaluasi terhadap sumber emisi, kondisi cerobong, kapasitas peralatan, sistem pengendalian pencemaran udara, penggunaan bahan bakar, dan hasil pengujian emisi apabila tersedia.
  4. Penyusunan Dokumen PERTEK BME: Menyusun dokumen teknis berdasarkan hasil identifikasi, pengumpulan data, evaluasi lapangan, serta ketentuan baku mutu emisi yang berlaku. Dokumen mencakup aspek teknis pengendalian dan pemantauan emisi sesuai karakteristik kegiatan.
  5. Pembahasan dengan Instansi Berwenang: Memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, koordinasi, dan pembahasan dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang sesuai dengan kewenangannya.
  6. Revisi dan Finalisasi Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, maupun arahan dari instansi berwenang hingga memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
  7. Penerbitan Persetujuan Teknis: Memberikan pendampingan pada tahap akhir proses sampai dengan diterbitkannya Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (PERTEK BME) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK

  • Didukung Tim Profesional dan Berpengalaman: Pekerjaan dilaksanakan dengan dukungan tenaga profesional yang memiliki pengalaman dalam bidang lingkungan, pengendalian pencemaran udara, penyusunan dokumen teknis, dan pemenuhan persyaratan lingkungan.
  • Memahami Regulasi Emisi Udara: Penyusunan dokumen dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan teknis terkait pengendalian serta pemantauan emisi udara yang berlaku.
  • Proses Kerja Sistematis dan Transparan: Setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara terstruktur dengan komunikasi yang jelas mengenai kebutuhan data, perkembangan pekerjaan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut yang diperlukan.
  • Pendampingan Menyeluruh hingga PERTEK Terbit: Memberikan pendampingan mulai dari konsultasi awal, identifikasi sumber emisi, pengumpulan data, evaluasi sistem pengendalian, penyusunan dokumen, pembahasan, revisi, hingga proses penerbitan PERTEK BME sesuai ruang lingkup pekerjaan.
  • Konsultasi Awal Tanpa Biaya: Menyediakan konsultasi awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan PERTEK BME, kewajiban teknis, data yang perlu dipersiapkan, serta tahapan pengurusan yang harus dilalui.

Price List Harga

  • Paket PERTEK BME (Standar Teknis) Kewenangan Kab/Kota: Harga mulai Rp 55.300.000
  • Paket PERTEK BME (Kajian Teknis) Kewenangan Kab/Kota: Harga mulai Rp 74.700.000
  • Paket PERTEK BME (Standar Teknis) Kewenangan Provinsi: Harga mulai Rp 62.350.000
  • Paket PERTEK BME (Kajian Teknis) Kewenangan Provinsi: Harga mulai Rp 79.940.000
  • Paket PERTEK BME (Standar Teknis) Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 118.200.000
  • Paket PERTEK BME (Kajian Teknis) Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 184.200.000

Data Perusahaan

  • Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
  • No. Telepon: 081554929675
  • Email: dnamitrateknik@gmail.com
  • Status Penanaman Modal: PMDN
  • Skala Usaha: Usaha Mikro
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
    • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
    • 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat

Berkas Persyaratan PERTEK BME

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
  • Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
  • NPWP Badan Usaha.
  • Share lokasi titik koordinat.
  • Foto tampak depan lokasi usaha.
  • Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
  • Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
  • Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.

Lingkup Pekerjaan

  1. Identifikasi emisi yang dihasilkan.
  2. Penyusunan Dokumen PERTEK.
  3. Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
  4. Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
  5. Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait.
  6. Rapat Pembahasan PERTEK bersama Instansi terkait.
  7. Terbit Persetujuan Teknis BME.

Alur Pelayanan

  1. Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
  2. Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
  3. Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
  4. Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
  5. Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
  6. Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
  7. Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
  8. Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
  9. Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
  10. Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
  11. Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

Peran-Strategis-AMDAL-dalam-Menjamin-Keberlanjutan-Proyek

Peran Strategis AMDAL dalam Menjamin Keberlanjutan Proyek Infrastruktur

Peran Strategis AMDAL Dalam pembangunan, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi…
Peran Masyarakat dalam AMDAL

Peran Masyarakat dalam AMDAL

Peran Masyarakat dalam AMDAL menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan…
Peran AMDAL dalam Proyek

Peran AMDAL dalam Proyek Konstruksi

Apa Itu AMDAL? AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah studi yang menilai dampak suatu proyek…
Peran AMDAL Dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Peran AMDAL Dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Peran AMDAL dalam Mitigasi Perubahan Iklim Pendahuluan Perubahan iklim merupakan isu global yang berdampak besar…
Penyusunan AMDAL Berbasis Data Dan Teknologi GIS

Penyusunan AMDAL Berbasis Data Dan Teknologi GIS

Penyusunan AMDAL Berbasis Data dan Teknologi GIS Pendahuluan Di tengah meningkatnya kompleksitas proyek pembangunan dan…
Penyalahgunaan Proses AMDAL Dan Cara Mencegahnya

Penyalahgunaan Proses AMDAL Dan Cara Mencegahnya

Penyalahgunaan Proses AMDAL dan Cara Mencegahnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen penting untuk…
Pentingnya-AMDAL-Terhadap-Pembangunan

Pentingnya AMDAL Terhadap Pembangunan

AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan…
Pentingnya AMDAL Dalam Proyek Tambang Dan Energi

Pentingnya AMDAL Dalam Proyek Tambang Dan Energi

Pentingnya AMDAL dalam Proyek Tambang dan Energi Proyek tambang dan energi merupakan salah satu sektor…
pentingnya amdal dalam pembangunan

Pentingnya AMDAL dalam Pembangunan

Pentingnya AMDAL dalam Pembangunan sangat relevan dalam konteks pembangunan berkelanjutan di Indonesia. AMDAL, atau Analisis…

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)