\\\\\

Layanan Penyusunan RINTEK TPS Limbah B3

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan penyusunan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (RINTEK TPS Limbah B3) secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Layanan ini ditujukan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan memerlukan fasilitas penyimpanan yang memenuhi persyaratan teknis, administratif, keselamatan, serta perlindungan lingkungan.

PT DNA MITRA TEKNIK membantu proses penyusunan RINTEK mulai dari identifikasi jenis dan karakteristik Limbah B3, perhitungan kebutuhan kapasitas penyimpanan, evaluasi kondisi fasilitas, perencanaan tata letak, penyusunan spesifikasi teknis, hingga pendampingan dalam proses pembahasan dan pemenuhan persyaratan dengan instansi yang berwenang.

Apa Itu RINTEK TPS Limbah B3?

Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3 (RINTEK TPS Limbah B3) merupakan dokumen teknis yang memuat informasi dan rincian mengenai perencanaan, spesifikasi, tata letak, konstruksi, sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan fasilitas penyimpanan Limbah B3.

Dokumen ini disusun untuk memastikan kegiatan penyimpanan Limbah B3 dilaksanakan secara aman, terencana, dan sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan. RINTEK antara lain memuat informasi mengenai jenis dan karakteristik Limbah B3, sumber limbah, jumlah atau volume limbah, tata cara penyimpanan, kapasitas fasilitas, desain dan tata letak TPS, fasilitas pendukung, sistem keselamatan, serta prosedur pengelolaan Limbah B3.

Penyusunan RINTEK TPS Limbah B3 menjadi bagian penting dalam pemenuhan persyaratan teknis pengelolaan Limbah B3, khususnya bagi usaha dan/atau kegiatan yang melakukan penyimpanan Limbah B3 sebelum dilakukan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penyerahan kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan RINTEK TPS Limbah B3 yang Kami Sediakan

PT DNA MITRA TEKNIK menyediakan layanan penyusunan RINTEK TPS Limbah B3 secara menyeluruh, meliputi:

  • Identifikasi Jenis dan Karakteristik Limbah B3: Melakukan identifikasi terhadap jenis, sumber, karakteristik, jumlah, bentuk, dan sifat Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan usaha sebagai dasar dalam menentukan metode dan persyaratan penyimpanannya.
  • Evaluasi Kebutuhan dan Kapasitas TPS Limbah B3: Melakukan perhitungan dan evaluasi kebutuhan kapasitas tempat penyimpanan berdasarkan jenis, volume, frekuensi timbulan, pola pengangkutan, serta kondisi operasional kegiatan sehingga kapasitas fasilitas dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyimpanan.
  • Perencanaan Tata Letak dan Desain TPS Limbah B3: Menyusun perencanaan tata letak dan desain fasilitas TPS Limbah B3 dengan memperhatikan aspek keselamatan, aksesibilitas, pemisahan jenis limbah, perlindungan terhadap lingkungan, sistem drainase, ventilasi, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, serta sarana pendukung lainnya sesuai karakteristik limbah.
  • Penyusunan Dokumen RINTEK TPS Limbah B3: Menyusun dokumen RINTEK secara sistematis yang mencakup data kegiatan, sumber dan jenis Limbah B3, karakteristik limbah, jumlah timbulan, kapasitas penyimpanan, desain dan spesifikasi fasilitas, tata cara penyimpanan, serta aspek teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyusunan SOP Penyimpanan dan Pengelolaan Limbah B3: Menyusun prosedur operasional yang mengatur kegiatan penerimaan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pemisahan, pencatatan, pemeriksaan kondisi kemasan, penanganan tumpahan, keadaan darurat, hingga pengeluaran Limbah B3 dari fasilitas penyimpanan.
  • Pendampingan Pembahasan dengan Instansi Berwenang: Memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, koordinasi, dan pembahasan dokumen RINTEK dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang guna memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
  • Revisi dan Penyempurnaan Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, maupun arahan dari instansi berwenang sampai dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan dukungan tenaga profesional dan proses kerja yang terstruktur, PT DNA MITRA TEKNIK membantu pelaku usaha memastikan fasilitas penyimpanan Limbah B3 direncanakan dan dikelola sesuai dengan karakteristik limbah, kebutuhan operasional, serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Usaha yang Wajib atau Memerlukan RINTEK TPS Limbah B3

Kewajiban penyusunan Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (RINTEK TPS Limbah B3) ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, jenis dan karakteristik Limbah B3 yang dihasilkan, jumlah timbulan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa jenis usaha dan/atau kegiatan yang umumnya menghasilkan Limbah B3 dan memerlukan pengelolaan penyimpanan secara khusus antara lain:

  • Industri dan Pabrik Manufaktur: Kegiatan industri yang menghasilkan Limbah B3 dari proses produksi, penggunaan bahan kimia, kegiatan pemeliharaan mesin, penggantian oli, penggunaan bahan bakar, maupun kegiatan operasional lainnya.
  • Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Rumah sakit, klinik, laboratorium kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menghasilkan Limbah B3 dari kegiatan pelayanan medis, penggunaan bahan kimia, obat-obatan tertentu, kegiatan laboratorium, pemeliharaan peralatan, serta sumber lainnya sesuai karakteristik limbah.
  • Laboratorium dan Fasilitas Penelitian: Laboratorium pendidikan, penelitian, pengujian, maupun fasilitas sejenis yang menghasilkan limbah dari penggunaan bahan kimia, reagen, pelarut, bahan terkontaminasi, serta material lain yang memiliki karakteristik sebagai Limbah B3.
  • Bengkel dan Workshop Teknik: Bengkel kendaraan, workshop mesin, fasilitas pemeliharaan, dan kegiatan teknik lainnya yang menghasilkan Limbah B3 seperti oli bekas, filter bekas, kain majun terkontaminasi, aki atau baterai bekas, serta limbah lain yang memiliki karakteristik Limbah B3.
  • Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Bahan Kimia: Kegiatan pergudangan dan penyimpanan bahan kimia yang menghasilkan kemasan bekas, bahan yang telah kedaluwarsa, tumpahan, atau residu bahan yang berdasarkan karakteristiknya termasuk Limbah B3.
  • Usaha dan/atau Kegiatan Lain yang Menghasilkan Limbah B3: Setiap usaha dan/atau kegiatan lainnya yang menghasilkan Limbah B3 dari proses utama maupun kegiatan pendukung dan berdasarkan karakteristik serta ketentuan yang berlaku wajib melakukan penyimpanan dan pengelolaan Limbah B3 secara aman.

Manfaat Penyusunan RINTEK TPS Limbah B3

Penyusunan RINTEK TPS Limbah B3 merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan penyimpanan Limbah B3 dilakukan secara aman, terencana, dan memenuhi persyaratan teknis lingkungan. Manfaat penyusunan RINTEK antara lain:

  • Memenuhi Ketentuan Pengelolaan Limbah B3: Membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan teknis dan administratif dalam kegiatan penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Mengurangi Risiko Sanksi Akibat Ketidakpatuhan: Pemenuhan kewajiban pengelolaan Limbah B3 dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menjamin Keamanan Lingkungan dan Pekerja: Perencanaan fasilitas dan prosedur penyimpanan yang tepat membantu mencegah kebocoran, tumpahan, pencampuran limbah yang tidak sesuai, paparan bahan berbahaya, serta risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan.
  • Mendukung Pemenuhan Persyaratan Teknis Penyimpanan Limbah B3: RINTEK menjadi dokumen teknis yang memuat rincian fasilitas, kapasitas, tata letak, sarana pendukung, dan tata cara penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah dan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan Kepatuhan dan Kredibilitas Perusahaan: Pengelolaan Limbah B3 yang terdokumentasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan serta meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Alur Penyusunan RINTEK TPS Limbah B3

PT DNA MITRA TEKNIK melaksanakan proses penyusunan RINTEK TPS Limbah B3 secara sistematis melalui tahapan berikut:

  1. Konsultasi Awal dan Identifikasi Limbah B3: Melakukan konsultasi dengan pelaku usaha untuk memperoleh informasi mengenai proses kegiatan, sumber timbulan, jenis dan karakteristik Limbah B3, jumlah limbah, kondisi penyimpanan, serta dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
  2. Survei Lokasi dan Evaluasi Fasilitas: Melaksanakan survei lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual lokasi dan fasilitas penyimpanan, termasuk tata letak, kondisi bangunan, kapasitas, akses, sarana pengamanan, sistem penanganan tumpahan, dan fasilitas pendukung lainnya.
  3. Perencanaan Teknis TPS Limbah B3: Menyusun perencanaan teknis fasilitas berdasarkan jenis dan karakteristik limbah, kebutuhan kapasitas, pola penyimpanan, aspek keselamatan, serta persyaratan teknis lingkungan yang berlaku.
  4. Penyusunan Dokumen RINTEK: Menyusun dokumen RINTEK secara sistematis yang memuat data kegiatan, identifikasi Limbah B3, sumber dan jumlah timbulan, karakteristik limbah, kapasitas penyimpanan, desain fasilitas, tata letak, sarana pendukung, prosedur penyimpanan, serta aspek teknis lainnya.
  5. Pembahasan dengan Instansi Berwenang: Memberikan pendampingan dalam proses pengajuan dan pembahasan dokumen dengan instansi lingkungan hidup atau pihak berwenang untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
  6. Revisi dan Finalisasi Dokumen: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan dokumen berdasarkan hasil evaluasi, koreksi, dan arahan dari instansi berwenang sampai dokumen memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  7. Persetujuan Dokumen RINTEK TPS Limbah B3: Memberikan pendampingan pada tahap akhir proses sampai dengan dokumen RINTEK memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan atau pemenuhan ketentuan teknis sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Keunggulan PT DNA MITRA TEKNIK

  • Didukung Tim Profesional dan Berpengalaman: Pekerjaan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki pengalaman dalam bidang lingkungan, pengelolaan Limbah B3, perencanaan fasilitas penyimpanan, dan penyusunan dokumen teknis.
  • Memahami Ketentuan Pengelolaan Limbah B3: Penyusunan dokumen dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta persyaratan teknis pengelolaan dan penyimpanan Limbah B3 yang berlaku.
  • Dokumen Lengkap, Sistematis, dan Sesuai Persyaratan: Dokumen disusun berdasarkan data aktual kegiatan dan kondisi fasilitas, dengan penyajian yang sistematis serta memperhatikan kelengkapan aspek administrasi dan teknis.
  • Pendampingan hingga Dokumen Memenuhi Persyaratan: Memberikan pendampingan mulai dari konsultasi awal, identifikasi Limbah B3, survei lapangan, perencanaan fasilitas, penyusunan dokumen, pembahasan, revisi, hingga proses pemenuhan persyaratan dokumen RINTEK.
  • Konsultasi Awal Tanpa Biaya: Menyediakan konsultasi awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan RINTEK, persyaratan teknis TPS Limbah B3, data yang perlu dipersiapkan, serta tahapan penyusunannya.

Price List Harga

  • Penyusunan Dokumen Teknis RINTEK TPS Limbah B3 Kewenangan All: Harga mulai Rp 12.275.000
  • Paket RINTEK TPS Limbah B3 Kewenangan Kab/Kota: Harga mulai Rp 24.550.000
  • Paket RINTEK TPS Limbah B3 Kewenangan Provinsi: Harga mulai Rp 23.600.000
  • Paket RINTEK TPS Limbah B3 Kewenangan Kementerian: Harga mulai Rp 41.970.000

Data Perusahaan

  • Nama Pelaku Usaha: PT DNA MITRA TEKNIK
  • Alamat Kantor: Northwest Boulevard NV6 No.59, Citraland Utara, Desa/Kelurahan Babat Jerawat, Kec. Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos: 60217
  • No. Telepon: 081554929675
  • Email: dnamitrateknik@gmail.com
  • Status Penanaman Modal: PMDN
  • Skala Usaha: Usaha Mikro
  • Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    • 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
    • 70201 – Aktivitas Konsultansi Pariwisata
    • 73202 – (Pendukung) Jajak Pendapat Masyarakat

Berkas Persyaratan RINTEK TPS Limbah B3

  • Identitas Penanggung Jawab (KTP dan NPWP Pemohon/Penanggung Jawab).
  • Akta Perusahaan (Pendirian dan Perubahan terbaru dilengkapi dengan SK Kemenkumham), apabila pemohon bukan perorangan.
  • Produk OSS lengkap sesuai KBLI usaha di 1 lokasi (NIB, Pernyataan Mandiri, K3, PKKPR, PKPLH, SPPL) / Akun OSS RBA (jika diperkenankan akses).
  • NPWP Badan Usaha.
  • Share lokasi titik koordinat.
  • Foto tampak depan lokasi usaha.
  • Bukti penguasaan lahan / Sertifikat Tanah.
  • Layout gambar sketsa denah bangunan (AutoCAD / format DWG jika ada).
  • Data teknis lainnya setelah kesepakatan SPK.

Lingkup Pekerjaan

  1. Identifikasi Limbah yang dihasilkan.
  2. Penyusunan Dokumen RINTEK.
  3. Pembuatan Rancang Bangun TPS B3 dan Penggambaran Denah.
  4. Asistensi dan Koordinasi Dinas Terkait.
  5. Submit Dokumen ke Sistem / Instansi terkait.
  6. Verifikasi Teknis ke Lokasi bersama Instansi terkait.
  7. Rapat Pembahasan RINTEK bersama Instansi terkait.
  8. Pembangunan TPS (apabila sudah operasional).
  9. Terbit Rincian Teknis Limbah B3.

Alur Pelayanan

  1. Konsultasi: Klien melakukan konsultasi terkait kebutuhan atau pekerjaan yang akan diajukan dan dikerjakan oleh konsultan.
  2. Surat Penawaran: PT DNA MITRA TEKNIK memberikan proposal penawaran pekerjaan kepada pelanggan.
  3. Presentasi: Penawaran dan rencana pekerjaan dipresentasikan kepada pelanggan.
  4. Surat Perintah Kerja (SPK): Setelah kesepakatan, diterbitkan surat perintah kerja.
  5. Pembayaran DP: Pelanggan melakukan pembayaran uang muka.
  6. Pemenuhan Administrasi: Dilakukan pengurusan dan pemenuhan dokumen administrasi yang diperlukan.
  7. Survey Lokasi: Tim melakukan survei dan pengukuran lokasi pekerjaan.
  8. Proses Pengerjaan: Pekerjaan dilaksanakan oleh tim teknis di lapangan.
  9. Dokumen Terbit: Dokumen atau hasil pekerjaan yang diperlukan diterbitkan.
  10. Pelunasan: Pelanggan melakukan pembayaran sisa biaya pekerjaan.
  11. Serah Terima: Pekerjaan beserta dokumen/hasil akhirnya diserahkan kepada pelanggan.

AMDAL Dan Kepercayaan Investor: Hubungan Yang Penting

AMDAL Dan Kepercayaan Investor: Hubungan Yang Penting

AMDAL dan Kepercayaan Investor: Hubungan yang Tidak Bisa Diabaikan Dalam dunia bisnis dan pembangunan, kepercayaan…
AMDAL dan Isu Perubahan Iklim: Seberapa Besar Perannya?

AMDAL Dan Isu Perubahan Iklim: Seberapa Besar Perannya?

Dalam beberapa dekade terakhir, isu perubahan iklim telah menjadi perhatian global. Bencana alam, cuaca ekstrem…
amdal dan investasi industri

AMDAL dan Investasi Industri

AMDAL dan Investasi Industri adalah dua aspek yang saling terkait erat dalam konteks pembangunan berkelanjutan…
AMDAL dan Infrastruktur

AMDAL dan Infrastruktur

Dalam era pembangunan yang semakin pesat, kebutuhan akan infrastruktur yang memadai menjadi salah satu prioritas…
AMDAL dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia

AMDAL Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia

AMDAL dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia Pengantar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah instrumen penting…
AMDAL dalam Perizinan Proyek: Bukan Sekadar Formalitas

AMDAL Dalam Perizinan Proyek: Bukan Sekadar Formalitas

AMDAL dalam Perizinan Proyek: Bukan Sekadar Formalitas Setiap proyek pembangunan, besar maupun kecil, memiliki potensi…
AMDAL Bukan Penghambat, Tapi Penjaga Keseimbangan Alam

AMDAL Bukan Penghambat, Tapi Penjaga Keseimbangan Alam

AMDAL Bukan Penghambat, Tapi Penjaga Keseimbangan Alam Pembangunan adalah keniscayaan. Kota tumbuh, infrastruktur dibangun, industri…

KONSULTASIKAN KEBUTUHAN ANDA SEKARANG JUGA

Contact Form Demo (#3)