Prosedur Amdal. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Prosedur Perolehan Amdal
Dalam memperoleh dokumen Amdal, ada prosedur yang harus diikuti. prosedur-prosedur tersebut adalah :
Proses Penapisan
prosedur awal untuk menyeleksi dan menentukan rencana kegiatan yang disusun apakah nantinya memerlukan Amdal ataukah tidak. Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak.
Pengumuman
Biasanya dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab sekaligus pemrakarsa kegiatan.
Pelingkupan
ditentukan lingkup permasalahan dari kegiatan tersebut dan mengidentifikasi dampak apa saja yang bisa ditimbulkan. Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses pelingkupan adalah KA-Andal atau Analisis Dampak Lingkungan.
Penyusunan KA-Andal
Setelah proses pelingkupan, maka para pemrakarsa akan mengajukan dokumen ke Komisi Penilai Amdal. Lama waktu untuk proses penilaian dari tim verifikator sekitar 75 hari.
Penyusunan & Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Begitu KA-Andal sudah disetujui oleh tim penilai, maka tim pemrakarsa akan mulai menyusun dokumen Amdal, RKL, dan RPL. Dokumen yang sudah disusun akan dikirimkan kembali ke Komisi Amdal untuk dinilai.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Begitu tim Komisi Amdal sudah menilai dan menyatakan jika kegiatan yang akan dilakukan oleh tim pemrakarsa sudah sesuai standar Amdal, maka persetujuan kelayakan lingkungan akan terbiat.
Jenis Usaha Wajib Amdal
Beberapa contoh sektor jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang diatur dalam Permen LHK 4/2021 meliputi:
Sektor PUPR
- konstruksi bangunan
- Pembangunan atau peningkatan jalan tol ( kota metropolitan atau kota besar )
- Pembangunan jembatan, jalan layang, fly over dan undrepass;
- Pembangunan terowongan
- Pembangunan instansi pengelolaan lumpur tinja ( IPLT )
Sektor Perhubungan
- Aktivitas perparkiran di luar badan jalan ( Off Street IPLT )
- Aktivitas terminal darat
- deppo kendaraan
- Pembangunan pelabuhan sungai dan danau
- Pengerukan dan reklamasi
- Aktivitas stasiun kereta api
Manfaat amdal bagi pemilik usaha
- Memberikan gambaran atas manfaat, risiko, dan kegiatan yang dikelola
- Memberikan gambaran yang jelas atas kondisi lingkungan hidup setempat
- sebagai bahan penguji secara komprehensif atas perencanaan proyek
- sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha.
Manfaat amdal bagi pemerintah
- Mengontrol pengelolaan lingkungan oleh pemilik usaha
- mengontrol penggunaan sumber daya alam dan lingkungan oleh pemilik usaha
- mencegah kerusakan dan pemborosan penggunaan sumber daya
- Menghindari konflik dengan proyek lain atau masyarakat di sekitar lokasi proyek
- Memberikan jaminan bagi berkelanjutan pembangunan
- Sebagai bahan masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah



No responses yet