PT DNA Mitra Teknik- Baku mutu emisi merupakan ukuran batas/kadar maksimum maupun beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk/dimasukkan ke dalam udara ambien. Dalam hal ini baku mutu emisi adalah salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelaku usaha demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Mengacu pada Permen LHK nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Maka Dinas Lingkungan Hidup Provisi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Rabu 31 Mei 2023.
Dengan terbitnya Permen LHK nomor 5 tahun 2021 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masih banyak informasi yang dibutuhkan bagi pemda maupun bagi pelaku usaha dalam upaya implementasi peraturan tersebut. Terutama hal-hal teknis yang tidak tertuang secara tertulis dalam peraturan tersebut.
Melihat kondisi perkembangan industri yang makin berkembang, mendorong pemerintah daerah harus aktif dan turut serta mendukung perkembangan tersebut.
Pelaksanaan bimbingan teknis ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Permen LHK 5 tahun 2021. Khususnya terkait dengan persetujuan teknis pembuangan emisi ke udara ambien. Kemudian meningkatkan kemampuan pemerintah daerah, pelaku usaha maupun kegiatan serta konsultan lingkungan dalam upaya pelaksanaan melakukan penapisan mandiri. Berupa dokumen kajian teknis atau standar teknis persetujuan teknis pembuangan emisi ke udara ambien. Serta mengarusutamakan pelaku usaha maupun kegiatan dalam upaya pelaksanaan ketentuan dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang lingkungan hidup

No responses yet