PT DNA Mitra Teknik- Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah suatu dokumen yang menunjukkan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan bersedia untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
SPPL harus dipersiapkan oleh usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau (UKL-UPL). Oleh karena itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.
Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu . Dokumen SPPL Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti
identitas pemohon/penanggung jawab,
surat kuasa ,
bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi,
perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah
dan MOU.
Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK (Surak Keterangan) pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP. Untuk usaha tertentu harus melampirkan Surat Kesuaian tata ruang, Rekomendasi Tapak, Surat Keterangan Bebas Peil Banjir. Dengan demikian, pengelolaan tersebut harus dipatuhi dengan menyusun SPPL agar menyongsong kehidupan yang lebih baik lagi dimasa depan.



No responses yet